Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 28 Tahun 2017

Perubahan atas peraturan bupati nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten tulungagung tahun anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017. Beberapa ketentuan yang diubah diantaranya Pasal 8 mengenai penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD, ketentuan Pasal 9 mengenai Prioritas penggunaan Dana desa berdasarkan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, kewenangan desa, partisipatif, swakelalola, dan tipologi desa, ketentuan Pasal 10 mengenai prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa da Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ketentuan Pasal 15 BAB IX dihapus. Ketentuan Pasal 16 diubah, Pasal tersebut membahas mengenai pengelolaan Dana Desa dilakukan oleh Kepala Desa dibantu oleh PTPKD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan bupati nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa kabupaten tulungagung tahun anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
04 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2017
Tanggal Berlaku
04 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 29
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan