Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 27 Tahun 2017

Laboratorium inovasi daerah di lingkungan pemerintah kabupaten tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang laboraturium inovasi daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pembangunan dan pengembangan inovasi, tahapan inovasi pelayanan publik, kriteria inovasi, jenis inovasi, tim pelaksana LABINDA, serta monitoring dan evaluasi. Pembangunan inovasi diarahkan guna menjaring dan menumbuhkan pengetahuanserta terobosan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas Pelayanan Publik. Pengembangan inovasi merupakan upaya replikasi dan transfer pengetahuan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas Pelayanan Publik. Inovasi dilaksanakan melalui 5 (lima) tahapan yaitu drum up atau instrumen penggugah semangat, diagnose yaitu mengukur tingkat kesiapan perangkat daerah, design yaitu menghasilkan rencana aksi inovasi, deliver yaitu melaksanakan inovasi sesuai rencana aksi, dan display yaitu memperkenalkan, mensosialisasikan dan mendapatkan masukan mengenai inovasi yang telah dilakukan. Kriteria Inovasi meliputi kebaruan, kemanfaatan, memberi solusi, dapat di replikasikan, dan kompatibilitas. Sedangkan jenis inovasi yaitu inovasi proses, inovasi metode, inovasi produk, inovasi konspetual, inovasi teknologi, inovasi struktur organisasi, inovasi hubungan, dan inovasi pengembangan sumberdaya manusia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laboratorium inovasi daerah di lingkungan pemerintah kabupaten tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
04 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2017
Tanggal Berlaku
04 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 28
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1154 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan