Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 21 Tahun 2017

Perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 76 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga anggaran pendapatan menjadi Rp 2.448.768.064.657,50, anggaran belanja menjadi Rp 2.439.983.727.657,50, Surplus/(Defisit) sebesar Rp 8. 784.337.000,00, Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp (8.784.337.000,00), dan SiLPA sebesar Rp 0,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 76 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
30 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2017
Tanggal Berlaku
30 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 21
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan