-Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2016 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga anggaran pendapatan menjadi Rp 2.448.768.064.657,50, anggaran belanja menjadi Rp 2.439.983.727.657,50, Surplus/(Defisit) sebesar Rp 8. 784.337.000,00, Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp (8.784.337.000,00), dan SiLPA sebesar Rp 0,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat