Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2017

Standar operasional prosedur pleayanan perijinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini menetapkan standar operasional prosedur pelayanan perijinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung. Peraturan ini mengatur diantaranya ketentuan umum, tujuan dan manfaat, jenis pelayanan perijinan, serta standar operasional prosedur pelayanan perijinan. Jenis Pelayanan perijinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu antara lain bidang pelayanan perijinan non usaha, bidang penanaman modal, bidang pelayanan, dan perijinan usaha. SOP pelayanan perijinan pada DPM dan PTSP terdiri dari dasar hukum, persyaratan dan prosedur pelayanan perijinan, tabel biaya/retribusi pelayanan perijinan, dan tabel standar waktu penyelesaian pelayanan perijinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar operasional prosedur pleayanan perijinan pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
02 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2017
Tanggal Berlaku
02 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 16
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1238 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tulungagung No. 60 Tahun 2021 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TULUNGAGUNG

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan