Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017

Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung. Kepada Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 ( satu) rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan, sedangkan kepada Anggota DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya. Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan. Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD setinggi-tingginya Rp 18.700.000,00, Wakil Ketua DPRD masing0masing setinggi-tingginya Rp 13.700.000,00, dan Anggota DPRD masing-masing setinggi-tingginya Rp 8.600.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
01 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan