-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung. Kepada Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 ( satu) rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan, sedangkan kepada Anggota DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya. Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan yang diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan. Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD setinggi-tingginya Rp 18.700.000,00, Wakil Ketua DPRD masing0masing setinggi-tingginya Rp 13.700.000,00, dan Anggota DPRD masing-masing setinggi-tingginya Rp 8.600.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat