Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 6 Tahun 2016

PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Restoran; 5. Sistem Elektronik; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2016
Tanggal Berlaku
10 Februari 2016
Sumber
BD NOMOR 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 823 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan