HET PUPUK BERSUBSIDI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa pupuk merupakan faktor yang sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa guna meningkatkan kemampuan petani dalam melakukan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk bagi para petani dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b, serta untuk mendukung ketersediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016.
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Jenis Pupuk Bersubsidi;
3. Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi;
4. Realokasi Pupuk Bersubsidi;
5. Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi;
6. Pengawasan dan Pelaporan;
7. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- 13 Halaman
|