Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Standar Pelayanan Perizinan dalam peraturan Bupati ini; 3. Prinsip Standar Pelayanan; 4. Komponen Standar Pelayanan; 5. Jenis Pelayanan Perizinan; 6. Proses, Mekanisme dan Koordinasi Pelayanan; 7. Pemeriksaan Teknis di Lapangan; 8. Produk Pelayanan, Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; 9. Keterbukaan Informasi; 10. Saranan dan Prasarana (Fasilitas); 11. Sumberdaya Manusia; 12. Maklumat Pelayanan; 13. Kompensasi dan Pembatalan Izin; 14. Monitoring dan Evaluasi; 15. Pelaporan dan Pembiayaan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat