Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 80 Tahun 2016

ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS DI KABUPATEN BANYUWANGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan SKB di Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan oleh satu SKB dengan lingkup wilayah kerja se-Kabupaten Banyuwangi. Dengan Peraturan Bupati ini Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT SKB) diubah fungsinya menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 80 Tahun 2016 tentang ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SEJENIS DI KABUPATEN BANYUWANGI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
20 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2016
Tanggal Berlaku
20 Desember 2016
Sumber
BD NOMOR 80
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan