KESEHATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KESEHATAN LINGKUNGAN PADA FASILITAS KESEHATAN, LINGKUNGAN PERKANTORAN, INDUSTRI DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menghindari risiko dan gangguan kesehatan pada fasilitas kesehatan, lingkungan perkantoran dan industri, serta pada tempat- tempat umum sesuai dengan persyaratan kesehatan perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian kesehatan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Lingkungan pada Fasilitas Kesehatan, Lingkungan Perkantoran, Industri dan Tempat-Tempat Umum.
- Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405 Tahun 2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran;
- Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Tata Laksana Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Lingkungan;
4. Kewajiban;
5. Hasil Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan Lingkungan;
6. Sanksi Administrasi;
7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
|