Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 2017

Pembentukan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Ogan Hilir, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kehaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Kejaksaan Negeri Pringseweu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kejaksaan Negeri Bintan, Dan Kejaksaan Negeri Badung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Ogan Hilir, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kehaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Kejaksaan Negeri Pringseweu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kejaksaan Negeri Bintan, Dan Kejaksaan Negeri Badung
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
LL SETKAB : 12 HLM.
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1164 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan