Pajak DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD NOMOR 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PARKIR, PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, DAN PAJAK HIBURAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK: |
- bahwa guna meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, serta untuk menciptakan transparansi pengelolaan pajak pada pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan Secara Elektronik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 1/B);
- Peraturan ini anatara lain berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan peraturan ini;
3. Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini;
4. Pembayaran Pajak Secara Elektronik;
5.Pelaporan Pajak secara Elektronik;
6.Hak dan Kewajiban;
7. Sanksi Administratif;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
- 10 Halaman
|