Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 81 Tahun 2016

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PARKIR, PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, DAN PAJAK HIBURAN SECARA ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini anatara lain berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan peraturan ini; 3. Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini; 4. Pembayaran Pajak Secara Elektronik; 5.Pelaporan Pajak secara Elektronik; 6.Hak dan Kewajiban; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 81 Tahun 2016 tentang PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PARKIR, PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, DAN PAJAK HIBURAN SECARA ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2016
Tanggal Berlaku
20 Desember 2016
Sumber
BD NOMOR 81
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1396 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyuwangi No. 62 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PARKIR, PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, DAN PAJAK HIBURAN SECARA ELEKTRONIK
    Mengubah isi sebagian pasal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan