Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 13 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BANYUWANGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf c dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BANYUWANGI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
21 April 2016
Tanggal Pengundangan
25 April 2016
Tanggal Berlaku
25 April 2016
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan