- Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 tentang pedoman pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan yang diubah antara lain ketentuan Pasal 1 angka 3 mengenai definisi Badan Pendapatan Daerah, diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan satu angka yaitu angka 3A mengenai definisi Perangkat Daerah. Ketentuan yang juga diubah yaitu diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 ayat, yaitu ayat (2A) mengenai kriteria pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi, dan diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu pasak yaitu pasal 10A mengenai perubahan frasa “Dinas Pendapatan” menjadi “Badan Pendapatan Daerah”.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat