Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 11 Tahun 2017

Perubahan atas peraturan daerah bupati nomor 4 tahun 2015 tentang pedoman pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 tentang pedoman pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan yang diubah antara lain ketentuan Pasal 1 angka 3 mengenai definisi Badan Pendapatan Daerah, diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan satu angka yaitu angka 3A mengenai definisi Perangkat Daerah. Ketentuan yang juga diubah yaitu diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 ayat, yaitu ayat (2A) mengenai kriteria pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi, dan diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu pasak yaitu pasal 10A mengenai perubahan frasa “Dinas Pendapatan” menjadi “Badan Pendapatan Daerah”.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan daerah bupati nomor 4 tahun 2015 tentang pedoman pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
16 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2016
Tanggal Berlaku
16 Januari 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1099 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan