TATA CARA PEMBERIAN - HIBAH - BANTUAN SOSIAL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2017/No.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah dirumuskannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yYang Bersumber dari APBD dan telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi;
Bahwa dalam rangka penyempurnaan tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial, maka Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud perlu diganti.
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Pergub No. 57 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 34 Tahun 2013.
- Pergub ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, meliputi: Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
- Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pengesahan badan hukum dikecualikan terhadap:
a. Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, diakui keberadaannya sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013;
b. Organisasi Kemasyarakatan yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013;
c. Organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum UU No. 17 Tahun 2013, tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya;
d. Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, Warga Negara Asing bersama Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2013 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU No. 17 Tahun 2013 diundangkan.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, hibah dan bantuan sosial TA 2017 dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD TA 2017 dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.
- 30 hlm.; Lampiran I s.d IX 19 hlm.
|