TATA CARA - PEMBERIAN - PEMANFAATAN - INSENTIF PEMUNGUTAN - PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH - perubahan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2017/No.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 53
TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi terdapat perubahan nomenklatur perangkat daerah.
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perpres No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2014; Pergub No. 53 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 12 Tahun 2016.
- Pergub ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 5.
- Segala penyebutan Dinas Pendapatan dalam Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2013, harus dimaknai Badan Keuangan Daerah.
- 6 hlm.
|