Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kawasan tanpa rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental sosial dan budaya yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial ekonomi. Kawasan tanpa rokok (KTR) adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok. Diatur tentang ketentuan umum, azas dan tujuan, hak dan kewajiban perorangan dan lembaga, kawasan tanpa rokok (tempat kerja, tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan), pembinaan, pengawasan dan pengendalian, peran masyarakat, pembiayaan, sanksi, ketentuan peralihan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat