Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Tahun 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi rencana pembangunan tahunan daerah selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun. Diatur tentang maksud dan tujuan, sistematika naskah RKPD, isi dan uraian RKPD, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat