Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 55 Tahun 2016

PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sisten dan prinsip NKRI sebagaimana UUD RI Tahun 1945. Diatur tentang susunan organisasi, penjabaran tugas pokok dan fungsi, bidang hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 55 Tahun 2016 tentang PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
02 September 2016
Tanggal Pengundangan
02 September 2016
Tanggal Berlaku
02 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.55
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 963 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan