Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 03 Tahun 2017

Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pendelegasian wewenang dari Bupati Lima Puluh Kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu dibidang Penanaman Modal guna menerbitkan/memberikan Perizinan dan Non Perizinan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemmudahan pelayanan dan informasi mengenai penanaman modal dengan cara mempercepat, menyederhanakan pelayanan dan meringankan atau menghilangkan biaya pengurusan Perizinan dan Non Perizinan. Ruang lingkup mencakup pelayanan untuk semua jenis Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal yang diperlukan untuk melakukan kegiatan Penanaman Modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lima Puluh Kota
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
26 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2017
Tanggal Berlaku
26 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.3, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 7 HLM
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 809 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan