Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 5 Tahun 2017

Pedoman Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman teknis penatausahaan keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pedoman teknis sebagaimana dimaksud adalah pedoman teknis penatausahaan penerimaan daerah dan pedoman teknis penatausahaan pengeluaran daerah. Pedoman teknis penatausahaan penerimaan daerah memuat tentang mekanisme penerimaan dan penyetoran Pendapatan Asli Daerah, Pertanggungjawaban Penerimaan PAD pada badan Pendapatan Daerah, Pertanggungjawaban Penerimaan PAD dan SKPD, ketentuan lain, dan restitusi. pedoman teknis penatausahaan pengeluaran daerah memuat tentang teknis mekanisme pencairan dana, mekanisme pencairan Ganti Uang Persediaan (GU), mekanisme pencairan Tambahan Uang Persediaan (TU), Mekanisme Pencairan Pembayaran Langsung (LS) Pengadaan Barang/Jasa, dan mekanisme pencairan Pembayaran Langsung (LS) Gaji dan Tunjangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bojonegoro
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
05 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 39
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1439 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan