Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 35 Tahun 2011 tcntang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 35), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan judul Peraturan Bupati dan yang terkart dengan judul untuk sclanjutnya diubah menjadi LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO. 2. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 12, angka 13, dan angka 20 diubah, diantara angka 5 dan 6 ditambahkan 1 (satu) angka, yaitu angka 5a, 3. Ketentuan Pasal 2 diubah; 4. Ketentuan Pasa1 3 diubah; 5. Ketentuan Pasa1 5 ayat (1) huruf e diubah; 6. Ketcntuan Pasal 7 setclah ayat (1) dan ayat (2) ditambehkan l (satu) ayat, yaitu ayat (1A)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat