Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 25 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah bagi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren/Yayasan dan Masjid

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Jumlah dan Kriteria Penerima Hibah; BAB III Prosedur Pengajuan dan Realisasi Dana hibah; BAB IV Monitoring dan Evaluasi; BAB V Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah bagi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren/Yayasan dan Masjid
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
15 September 2017
Tanggal Pengundangan
15 September 2017
Tanggal Berlaku
15 September 2017
Sumber
BD No 25
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 985 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Pamekasan No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup No 25 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Hibah Bagi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren/Yayasan dan Masjid
    Kriteria Penerima Hibah dan Syarat Kelengkapan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan