Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 22 Tahun 2017

Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Penetapan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Daya Operasional Pimpinan dan Aggota DPRD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kab. Pamekasan ke Dalam Kelompok Sedang serta Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD setiap Bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Penetapan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Daya Operasional Pimpinan dan Aggota DPRD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
08 September 2017
Tanggal Pengundangan
08 September 2017
Tanggal Berlaku
08 September 2017
Sumber
BD No 22
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan