1994
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 3, LN. 1994 No. 7, TLN No. 3539, LL SETNEG : 10 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Atau Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 1994.
- Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tidak diterapkan sepanjang mengenai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
|