Peraturan daerah ini mengatur Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Wewenang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup; 3. Perencanaan; 4. Pemanfaatan; 5. Pengendalian; 6. Pemeliharaan; 7. Perizinan pplh; 8. Pengelolaan B3 Dan Limbah B3; 9. Ruang Terbuka Hijau; 10. Kerja sama dan kemitraan; 11. Sistem informasi lingkungan hidup; 12. Hak, Kewajiban Dan Larangan; 13. Peran Serta Masyarakat; 14. Pembinaan dan pengawasan; 15. Sanksi; 16. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan pidana; 19. Pembiayaan; 20. Ketentuan peralihan; 21. Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat