PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA LIHOU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lihou
ABSTRAK: |
- Pemerintah Kabupaten Simalungun memiliki Perusahaan Daerah Air Minum. Untuk menindaklanjuti mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta diperlukan pedoman dalam Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Darurat Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 122 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMNENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2016; PERDAKAB. SIMALUNGUN No. 43 Tahun 2001.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lihou dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Bupati. Laba dan Hasil Usaha Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD yang menjadi Hak Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
|