1995
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 42, LN. 1995 No. 70, LL Setkab : 5 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 1995.
- Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Keputusan Presiden No.13 Tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku.
|