Perda ini mengatur tentang ketertiban umum di berbagai ruang lingkup diantaranya tertib jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib usaha dan lain lain. Selain itu juga diatur mengenai Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan serta Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidananya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat