Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2017

Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang ketertiban umum di berbagai ruang lingkup diantaranya tertib jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib usaha dan lain lain. Selain itu juga diatur mengenai Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan serta Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidananya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
18 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2017
Tanggal Berlaku
18 Januari 2017
Sumber
LD 2017/ No. 1
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 2763 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan