Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 60 Tahun 2017

MUSYAWARAH DESA, PEMBENTUKAN ORGANISASI PENGELOLAAN, BADAN ORGANISASI DAN KLASIFIKASI USAHA BADAN USAHA MILIK DESA DALAM KABUPATEN MUARA ENIM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang musyawarah desa, pembentukan organisasi pengelolaan, badan organisasi, dan klasifikasi usaha BUMDes dalam Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Kepentingan Masyarakat setempat dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDesa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Diatur mengenai penyelenggaraan musyawarah desa, jadwal dan tempat penyelenggaraan musyawarah desa, pokok pembahasan musyawarah desa, pembentukan BUMDes, keterbukaan musyawarah desa dan hak warga desa, tata cara penyelenggaraan, risalah catatan dan laporan singkat, pengambilan keputusan, keputusan berdasarkan mufakat, keputusan berdasarkan suara terbanyak, tata cara penetapan keputusan, tindak lanjut keputusan, penyelesaian perselisihan, organisasi pengelolaan BUMDes terdiri dari penasihat, pelaksana operasional dan pengawas, badan organisasi dan klasifikasi usaha, tata cara musyawarah organisasi pengelola BUMDes, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) BUMDes, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 60 Tahun 2017 tentang MUSYAWARAH DESA, PEMBENTUKAN ORGANISASI PENGELOLAAN, BADAN ORGANISASI DAN KLASIFIKASI USAHA BADAN USAHA MILIK DESA DALAM KABUPATEN MUARA ENIM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.60
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 1282 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan