Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tunjangan komuniasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tunjangan Komunikasi Intensif adalah sejumlah uang yang diberikan yang diberikan setiap bulanuntuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap pelaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Masa Reses adalah masa kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diluar kegiatan masa siding dan di luar Gedung DPRD. Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanakan tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari. Diatur tentang besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan DPRD, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional, ketentuan penutup. Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses serta Dana Operasional diberikan terhitung sejak tanggal 1 September 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat