uang makan-pegawai negeri sipil
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2017/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MUARA ENIM NOMOR 44 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK: |
- Dalam upaya untuk peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, terutama dikaitkan dengan peningkatan kebutuhan bahan pokok makanan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil dan ditetapkan dengan peraturan bupati.
- UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 72/PMK.05/2016; Permenkeu No. 49/PMK.02/2017; Perda No. 10 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan ketentuan yang mengatur mengenai besaran uang makan kepada PNS yaitu Rp20.000,00 per hari kerja .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- Mengubah Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
- 2 hlm
|