Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah No. 10 Tahun 2016

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Tujuan dan Sasaran; III. Kebijakan Dasar Penanaman Modal; IV. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; V. Penyelenggaraan Penanaman Modal; VI. Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal; VII. Kemitraan; VIII. Ketenagakerjaan; IX. Peran Serta Masyarakat; X. Penyelesaian Sengketa; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Waibakul
Tanggal Penetapan
16 November 2016
Tanggal Pengundangan
17 November 2016
Tanggal Berlaku
17 November 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2016 Nomor 10
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 796 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan