Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 8 Tahun 2017

PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN PENUNJUKAN PEGAWAI TUGAS BELAJAR PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian izin belajar dan penunjukan pegawai tugas belajar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Izin Belajar adalah Izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan formal pada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta pada program studi yang telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dengan biaya sendiri dan pelaksanaannya diluar jam kerja yang telah ditentukan. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan Pemerintah Kabupaten kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan formal pada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta dalam negeri maupun luar negeri pada program studi yang telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dengan biaya bersumber dari APBD, APBD Propinsi, APBN atau sumber dana lainnya dan tidak termasuk swadana dan pelaksanaannya yang bersangkutan dibebaskan dari tugas kedinasan selama mengikuti pendidikan. Tujuan pemberian izin belajar dan tugas belajar adalah untuk mengembangkan pengetahuan, keahlian dan atau keterampilan, sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan kabupaten. Diatur tentang pemberian izin belajar, penunjukan tugas belajar, hak dan kewajiban, sanksi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN PENUNJUKAN PEGAWAI TUGAS BELAJAR PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
05 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.8
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 1453 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan