Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan bentuk badan hukum dan nama perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah bagian dari kekayaan milik daerah yang dapat berbentuk uang, barang bergerak atau tidak bergerak termasuk hak-hal lainnya, yang pengelolaannya terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diatur tentang perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim, pelaksana pendirian dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dan saham, rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi, kepegawaian, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, penetapan dan pembagian laba bersih, kerja sama, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat