Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal yang antara lain mengatur tentang penerbitan SIUP didasarkan pada tempat kedudukan perusahaan perdagangan dan berlaku untuk melakukan usaha perdagangan di seluruh wilayah NRI. Jangka wakti berlakunya SIUP adalah selama usaha tersebut masih berjalan. Tindak pidana adalah pelanggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat