Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal yang antara lain mengatur tentang tahapan pencalonan, persyaratan wajib calon kepala desa, persyaratan perangkat desa, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi klarifikasi bakal calon sebalim ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh Panitia Pilkades.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat