pencabutan-PERATURAN DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK: |
- Menindaklanjuti Kepmendagri No. 188.34-9029 Tahun 2016 tentang Pembatalan Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Keputusan Gubernur Sumsel No. 335/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, maka perlu menetapkan perda ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
- Mencabut Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
- 3
|