PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK DAERAH dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Pajak; III. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak; IV. Tata Cara Pemungutan Pajak; V. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; VI. Keberatan dan Banding; VII. Pengurangan dan Keringanan Pajak; VIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; IX. Kadaluwarsa Penagihan; X. Pembukuan dan Pemeriksaan; XI. Insentif Pemungutan; XII. Ketentuan Khusus; XIII. Ketentuan Penyidikan; XIV. Ketentuan Pidana; XV. Ketentuan Peralihan; XVI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat