PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME dengan sistematika: I. Ketentuan Umum II. Objek dan Subjek Pajak III. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame IV. Wilayah dan Kewenangan Pemungutan V. Tata Cara Pemungutan VI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat