Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 62 Tahun 2016

Penetapan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Penetapan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Syarat Pengangkatan dan Jenjang Jabatan Fungsional; Pejabat Yang Berwenang Mengangkat dan Memberhentikan Dalam Dan Dari Jabatan Fungsional; Tim Penilai, Unsur Yang dinilai dan Angka Kredit Dalam Jabatan Fungsional; Pembebasan Sementara dan Pengangkatan Kembali dari dan dalam Jabatan Fungsional; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penetapan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
05 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2016
Tanggal Berlaku
05 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.63, LL KAB. SEKADAU: 9 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan