Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Penetapan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Syarat Pengangkatan dan Jenjang Jabatan Fungsional; Pejabat Yang Berwenang Mengangkat dan Memberhentikan Dalam Dan Dari Jabatan Fungsional; Tim Penilai, Unsur Yang dinilai dan Angka Kredit Dalam Jabatan Fungsional; Pembebasan Sementara dan Pengangkatan Kembali dari dan dalam Jabatan Fungsional; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat