MEKANISME MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2016/NO.62, LL KAB. SEKADAU: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dan dalam wangka kelancaran pelaksanaan penempatan pegawai, perlu diatur mekanisme mutasi pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten sekadau;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.7 Tahun 1977, PP No.9 Tahun 2003, PP No.41 Tahun 2007, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Mutasi PNS; Tim Verifikasi Mutasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
- 8 Halaman
|