Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 18 Tahun 2016

Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Kartu Identitas Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan; Pemanfaatan KIA; Sasaran, Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan KIA; Tata Cara dan masa Berlaku; Spesifikasi Blangko, Formulasi Kalimat dan penulisan KIA; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Kartu Identitas Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/NO.18, TBD No.18, LL KAB. SEKADAU: 11 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan