TATA CARA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SIRIN MERAGUN KABUPATEN SEKADAU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10, TBD No.10, LL KAB. SEKADAU: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjaringan Dan Penyaringan Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Sirin Merangun Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 ayat (5) Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2014 dan guna memperoleh direksi perusahaan daerah air minum sirin meragun kabupaten sekadau yang profesional diperluhkan tahap penjaringan dan penyaringan calon direksi;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.5 Tahun 1962, UU No.43 tahun 1999, UU No.34 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Lowongan Direksi; Panitia Penjaringan dan Penyaringan; Penjaringan dan Penyaringan; lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
- 7 Halaman dan 2 halaman penjelasan
|