URAIAN TUGAS PERSONIL KECAMATAN PENYELENGGARA PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6, LL KAB. SEKADAU: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Personil Kecamatan Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan, perlu menetapkan peraturan bupati tentang uraian tugas personil kecamatan
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, Permendagri No.4 Tahun 2010, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008, Perbup No.3 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Penyelenggara paten; Uraian Tugas; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
- 7 halaman
|