PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SEKADAU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2016/NO.3, LL KAB. SEKADAU: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada camat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan PASAL 25 AYAT (6) DAN PASAL 226 AYAT (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati Kepada Camat
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, Uu No.20 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, Perpres No.98 Tahun 2014, Permendagri No.4 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; Pelimpahan Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan Umum; Pelimpahan Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah; Pendanaan; tata Kerja; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Penarikan Kewenangan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
- 9 halaman
|