Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2016

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada camat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup; Pelimpahan Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan Umum; Pelimpahan Sebagian Kewenangan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah; Pendanaan; tata Kerja; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Penarikan Kewenangan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada camat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
01 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2016
Tanggal Berlaku
01 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.3, LL KAB. SEKADAU: 9 HLM
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sekadau No. 52 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan