Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2017

Tata Cara Penerbitan Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Cair Non Subsidi untuk Usaha Pertambangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Tata Cara Penerbitan Izin Penyimpanan BBM/BBC; 5. Masa berlaku izin; 6. Ketentuan pemohon; 7. Pembiayaan; 8. Pembinaan dan Pengawasan; dan 9. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak/Bahan Bakar Cair Non Subsidi untuk Usaha Pertambangan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
BD. 2017
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 870 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :


UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan