Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2016

Penyelenggaraan Jalan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Klasifikasi Jalan kabupaten; Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Dan Jalan Desa; Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum; Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Daerah; Izin, Dispensasi dan rekomendasi Pemanfaatan Jalan; hak, kewajiban dan Larangan; Analisis Dampak lalu Lintas; Leger Jalan; Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan peralihan ; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
08 November 2016
Tanggal Pengundangan
08 November 2016
Tanggal Berlaku
08 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.6, LL KAB. SEKADAU: 25 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan