APBD-PENJABARAN-Perubahan-2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, LD.2017/NO.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Wali kota No 31 Tahun 2017 sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai landasan operasional pelaksanan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini Adalah : UU No.7 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004;UU No.12 Tahun 2011;UU No.23 Tahun 2014;PP No.20 Tahun 2001;PP No.23 Tahun 2005;PP No.55 Tahun 2005;PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005;PP No.8 Tahun 2006;PP No.38 Tahun 2006;PP No.71 Tahun 2010;PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.8 Tahun 2006;Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011;Permendagri No.31 Tahun 2016;Perda No.13 Tahun 2006;Perda No.1 Tahun 2013;Perda No.11 Tahun 2016;Perwali No.8 Tahun 2016;Perwali No.66 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No.10 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Wali kota ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
- 5 Hlm
|