Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 90 Tahun 2002

Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 90 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
90
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2002
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Januari 2003
Sumber
LN. 2002 No. 144, LL SETNEG : 10 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PEREKONOMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 22 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 9 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan